Penulis: Ilyas Mahpu
Jumat, 13 November 2020 - 18:48 WIB
Foto: Serikat News
SERIKATNEWS.COM – Salah satu pilar kehidupan negara adalah hukum. Hukum menjadi pilar dengan kedudukan dan peranan yang sangat kuat dan besar dalam kehidupan nasional, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam proses pembuatan Perda di masing-masing provinsi dan/atau kabupaten/kota, MUI berkomitmen untuk ikut memberikan sumbangsih pemikiran yang konstruktif dalam pembentukan RaPerda dengan mengacu kepada ajaran agama, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945.
Wasekjen Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Rofiqul Umam mengatakan bahwa peraturan daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu, diharapkan MUI Provinsi dapat ikut dalam menyusun dan membentuk Perda.
“Hal tersebut harus dilakukan untuk membangun persamaan persepsi antara para ulama, tokoh masyarakat, para cendekiawan muslim dan tokoh ormas Islam mengenai keterlibatan MUI dalam pembuatan RaPerda yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia,” kata Rofiqul Umam dalam program “Pelatihan Pembuatan dan Perancangan Perda Majelis Ulama Indonesia Tahun 2020”.
Program yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum dan Perundang-undangan DP MUI (MUI) Pusat pada hari Jumat (13/11/2020) melalui Zoom Meeting ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Nuryanti Astuti, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat Prof Dr. Zainal Arifin Hoesein, dan Pakar Hukum Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
Dalam pemaparannya, Nuryanti Astuti menyampaikan bahwa peranan dan tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan Perda adalah harmonisasi daripada Perda itu sendiri. Dia mengatakan, Perda pada prinsipnya tidak boleh copy paste dari peraturan menteri.
“Peraturan daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional. Peraturan daerah dapat diuji (judical review) baik secara materiel maupun formiil. Perda juga harus taat asas, maka sangat penting harmonisasi itu dilakukan,” tegasnya.
Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (Foto: Serikat News)
Menurut Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum, materi muatan Perda telah tercantum dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seluruh materi yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Perda dan Perkada pada prinsipnya dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Bertentangan dengan kepentingan umum meliputi terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, dan terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum.
“Selain itu juga terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender,” imbuh Prof. Ni’matul Huda.
Karena sering terjadi benturan kepentingan antara pusat dan daerah, maka diperlukan upaya harmonisasi produk hukum pusat dan daerah. Setidaknya ada lima upaya dalam harmonisasi produk hukum; pertama, pengaturan substansi hukum di daerah harus dapat memperkuat sendi-sendi negara berdasarkan konstitusi dan negara hukum, sendi kerakyatan (demokrasi), dan sendi kesejahteraan sosial, dan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kedua, kondisi-kondisi kekhususan atau keistimewaan daerah, keberadaan dan penerapan hukum agama dan hukum adat, serta kearifan lokal yang akan lebih memperkaya sistem hukum nasional, harus mendapat tempat yang wajar dalam pengembangan hukum di daerah.
Ketiga, dari segi isinya, sudah seharusnya kedudukan peraturan yang mengatur materi dalam ruang lingkup wilayah berlaku yang lebih sempit dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dibanding dengan peraturan dengan ruang lingkup wilayah pemberlakuan yang lebih luas.
Keempat, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan hukum, termasuk badan legislatif daerah, mutlak dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawabnya sepanjang yang menyangkut pengaturan bidang pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga daerah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip manajemen pada umumnya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas, serta profesionalisme. Untuk bidang legislasi koordinasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk ditingkatkan.
“Terakhir, pemberdayaan legislasi daerah tidak akan efektif jika tidak disertai dengan upaya pengembangan budaya hukum atau peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” pungkas Prof. Ni’matul Huda.
PAMEKASAN — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) menggelar
Probolinggo – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diwakili kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Kamis (5/3/2026)
YOGYAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia- Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta
PROBOLINGGO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo tengah menangani kasus dugaan ilegal logging yang dilaporkan Perhutani KPH