SERIKATNEWS.COM – Seorang pria berinisial SY (22) ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengubah lafadz azan. SY (22) diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat.
Pria tersebut (SY) mengumandangkan azan dengan mengubah lafadznya. Semula ‘Hayya Alal Sholah’, diganti menjadi ‘Hayya Alal Jihad’.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Berdasarkan adanya laporan polisi, nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020, SY pun ditangkap.
“Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum,” tutur Argo.
Akibat tindakannya, SY dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Barang bukti satu buah handphone Vivo warna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain,” tambah argo.
Menyukai ini:
Suka Memuat...