SERIKATNEWS.COM – Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui unit layanan keliling (SIM Keliling). Layanan ini dibuka pada hari Rabu, 14 April 2021 di lima lokasi yang tersebar di seluruh Jakarta.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya melalui laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta bertujuan untuk memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.
Lima lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Jalan M. Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; LTC Glodok, Jakarta Barat; dan Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling pada Rabu ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan. Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Menyukai ini:
Suka Memuat...