SERIKATNEWS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 yang jatuh pada Senin 11 Maret 2024, Kantor Samsat Bersama (KB) Sumenep, Jawa Timur dinyatakan libur atau cuti bersama.
Adapun masa libur layanan Samsat di Kabupaten Sumenep itu akan berlangsung selama dua hari, terhitung dari Hari Senin, (11/3/2024) hingga Selasa (12/3/2024).
“Tanggal 11 libur Hari Raya Nyepi dan Tanggal 12 cuti bersama,” kata Hidayaturrahman, Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Kepada Serikat-News, Sabtu (9/3/2024).
“Sedangkan layanan Samsat Sumenep akan masuk kembali Pada Hari Rabu (13/3/2024) seperti biasa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dayat sapaan karibnya, menegaskan bagi kendaraan yang jatuh tempo di hari Raya Nyepi dan cuti nasional tersebut tidak dikenakan denda.
“Kendaraan yang masa berlaku pajaknya tanggal 10 sampai dengan 12 tidak akan dikenakan denda. Dan langsung bayar di hari Rabunya tanggal 13,” jelasnya.
Namun, apabila pajak kendaraan tersebut bayar di hari Kamis, maka sanksi atau denda pemilik kendaraan tersebut tetap berlaku sesuai regulasi yang ada.
“Kalau di bayar hari kamis tanggal 14 kena denda,” tandasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...