PAMEKASAN – Peredaran rokok merek Cahaya Pro di Madura kembali menuai sorotan tajam. Produk asal Kabupaten Pamekasan yang diproduksi oleh PR Cahaya Pro milik H. Muzakki itu diduga kuat menyalahgunakan pita cukai. Meski demikian, rokok tersebut masih mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga toko kelontong di Pamekasan dan Sumenep.
Ironisnya, di tengah kencangnya dugaan pelanggaran, Bea Cukai Madura justru memilih bungkam. Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, belum memberikan tanggapan resmi meskipun pewarta telah mengajukan konfirmasi sejak Rabu (27/8/2025) pagi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kemasan rokok Cahaya Pro tampak jelas menempelkan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal, secara fisik produk tersebut menyerupai Sigaret Kretek Mesin (SKM) karena diproduksi dengan filter dan dalam jumlah batang yang seragam.
Menurut aturan, klasifikasi ini bukan sekadar teknis. Dalam skema cukai, tarif SKT jauh lebih rendah dibandingkan SKM. Dengan demikian, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menjadi praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahi ketentuan mengenai pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kalau aparat diam saja, masyarakat wajar curiga. Apalagi bukti visualnya sudah jelas, rokok itu pakai pita cukai SKT, tapi fisiknya SKM dengan filter. Lalu kenapa tidak ada tindakan? Jangan-jangan ada permainan di dalamnya,” ujar Asis, warga Sumenep.
Publik menilai, kasus Cahaya Pro ini bukan sekadar soal “salah tempel” pita cukai. Dugaan adanya jaringan mafia pita cukai mulai mengemuka. Sebab, peredaran rokok dengan klasifikasi cukai yang tidak sesuai seolah berlangsung mulus tanpa hambatan.
Dengan harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan rokok pabrikan besar, Cahaya Pro cepat terserap pasar. Namun, di sisi lain, praktik ini diperkirakan menimbulkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kalau cukainya benar, mustahil harga rokok bisa semurah itu. Apalagi isinya 16 batang. Negara jelas dirugikan, tapi rakyat juga yang kena imbas karena anggaran untuk pembangunan jadi bocor,” tambah Asis.
Yang semakin mempertebal kecurigaan publik adalah sikap Bea Cukai Madura yang hingga kini tak kunjung memberikan klarifikasi. Bagi sebagian warga, diamnya institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru menimbulkan spekulasi adanya pembiaran.
“Bungkamnya Bea Cukai itu lebih menakutkan daripada rokok ilegalnya. Kalau mereka berani tegas, masyarakat akan percaya. Tapi kalau terus diam, publik bisa menganggap ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” kata Asis.
Di lapangan, distribusi rokok Cahaya Pro berjalan lancar. Warung kecil hingga toko kelontong di Madura dengan mudah mendapat pasokan rutin dari agen-agen tertentu. Kondisi ini membuat publik mendesak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Kasus Cahaya Pro membuka kembali perbincangan soal mafia cukai di Madura yang kerap disebut-sebut kebal hukum. Publik kini menanti, apakah Bea Cukai akan tetap bungkam, atau akhirnya bersuara sekaligus menindak tegas dugaan penyalahgunaan pita cukai yang melibatkan pemilik PR Cahaya Pro, H. Muzakki.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...