BANYUWANGI – Anggota MPR RI Nihayatul Wafiroh menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Serbaguna Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini mengangkat isu maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) yang menyasar masyarakat menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
Dalam paparannya, perempuan yang akrab disapa Nduk Nik tersebut menegaskan bahwa fenomena pinjol ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut nilai moral, martabat kemanusiaan, dan ketahanan sosial masyarakat.
“Empat Pilar bukan hanya materi sosialisasi, tetapi pedoman menghadapi persoalan nyata. Pinjol ilegal ini merusak sendi kemanusiaan karena memanfaatkan kebutuhan warga dengan cara yang tidak beradab,” tegasnya.
Nduk Nik menekankan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengajarkan nilai kehati-hatian, tanggung jawab, dan pengendalian diri dalam mengambil keputusan ekonomi. Menurutnya, praktik pinjol ilegal yang menjerat warga dengan bunga tinggi dan intimidasi jelas bertentangan dengan nilai religiusitas dan etika sosial bangsa.
Sementara itu, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut negara dan masyarakat melindungi warga dari praktik eksploitasi ekonomi. Ia mendorong peningkatan literasi keuangan dan penguatan solidaritas sosial agar warga tidak mudah tergoda tawaran instan yang merugikan.
Dalam hal ini dia menegaskan bahwa UUD 1945 menjamin perlindungan hak warga negara atas rasa aman dan kesejahteraan. Dan Negara, menurutnya, harus hadir melalui pengawasan, edukasi publik, serta penindakan terhadap praktik pinjol ilegal.
Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip NKRI yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketimpangan ekonomi dan kebutuhan mendesak sering menjadi celah bagi praktik pinjol ilegal berkembang di daerah.
“Seluruh Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan ekonomi,” ujarnya.
Dalam konteks keberagaman masyarakat Kalipuro, Nduk Nik mengajak seluruh elemen tokoh agama, pemuda, dan perangkat desa untuk memperkuat solidaritas dan gotong royong sebagai bentuk implementasi nilai Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, budaya saling membantu dalam komunitas dapat menjadi solusi alternatif agar warga tidak terjerat pinjaman ilegal.
Menyukai ini:
Suka Memuat...