Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berencana akan memanggil dan memeriksa salah satu Pegadaian di Kota Probolinggo. Hanya saja waktu pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut masih belum diketahui.
Pemanggilan pemeriksaan tersebut lantaran adanya dugaan Pegadaian ‘Raja Gadai’ Cabang Probolinggo yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman RT 008 RW 004, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu terlibat menerima barang curian.
Informasi yang diperoleh, Raja Gadai Cabang Probolinggo itu telah menerima barang curian berupa Handphone (HP) atau penadah. Namun, belum diketahui pasti berapa unit HP curian yang sudah diterima.
“Benar, rencananya akan kami panggil (Untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan),” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zainal Arifin, Sabtu (6/6/2026).
Namun sayangnya, Satreskrim Polres Probolinggo Kota belum merinci terkait berapa unit HP curian yang sudah diterima oleh pihak Raja Gadai Cabang Probolinggo tersebut.
“Sabar, nanti akan kami sampaikan hasilnya setelah meminta keterangan atau pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar AKP Zainal.
Sementara itu, untuk memastikan penerimaan barang curian jenis HP tersebut, Serikatnews.com mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Raja Gadai Cabang Probolinggo melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 085117143368 sejak Jum’at (5/6/2026).
Namun hingga saat ini belum ada respon apapun dari pihak Raja Gadai Cabang Probolinggo. Meskipun pesan singkat yang dikirim sudah centang biru atau sudah dibaca.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...