JAKARTA – Pusaran kasus mega korupsi yang menyeret institusi penegak hukum memasuki babak baru. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan secara resmi bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga klaster perkara besar dari Polri kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, tata kelola ASABRI, dan korporasi Krakatau Steel.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” ungkap Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Don Ritto kini telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Irjen Totok Suharyanto membeberkan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik gabungan memeriksa intensif 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda sejak Rabu (8/7/2026) lalu.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru. Sementara Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP Baru.
Beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie sempat menggelar konferensi pers untuk membantah rumor liar mengenai kemundurannya. Namun pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Febrie secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Korupsi Eks Jampidsus
Merespons guncangan di tubuh korps adhyaksa tersebut, Komisi III DPR RI bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah politik dan pengawasan ini diambil agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja. Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Habiburokhman dalam rapat khusus di Gedung DPR RI, Sabtu (11/7/2026) sore.
Habiburokhman mengimbau seluruh instansi penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap solid, bersinergi, dan membuang jauh-jauh ego sektoral demi menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi,” pungkasnya. Komisi III juga mendesak Kejagung segera membentuk tim penyidik independen senior yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah guna menuntaskan kasus ini. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...