SERIKATNEWS.COM – Akademisi lingkungan Universitas Indonesia sekaligus ahli hukum lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Mas Achmad Santosa mendorong pemerintah untuk tidak wacana penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Pertama, Amdal ini merupakan instrumen perlindungan lingkungan hidup sehingga tidak perlu dihapus,” kata Mas Achmad Santosa di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Selama ini Indonesia terkenal dengan kepedulian perlindungan lingkungan yang kuat. Oleh sebab itu, Mas Achmad Santosa menilai Amdal tidak bisa ditinggalkan.
Menurutnya, jika pemerintah ingin memperlancar arus investasi maka wacana penghapusan Amdal dan izin mendirikan bangunan (IMB) bukan merupakan solusi terbaik. Namun, hal itu dapat diatasi dengan menghapus atau memperbaiki titik-titik atau regulasi yang selama ini dinilai menghambat laju investasi nasional.
Persoalan pelaksanaan Amdal dan IMB memang banyak dibilang titik-titik yang bisa terjadi penyimpangan seperti praktik suap sehingga bermuara pada memperlambat izin. Namun, pemerintah diminta agar memperbaiki regulasi saja.
“Ada 33 titik rawan penyimpangan yang perlu dibetulkan, dibenarkan dan dikikis habis sehingga proses Amdal bisa lebih cepat dan lancar bukan dihilangkan,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan ada inventarisasi lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis, rencana tata ruang wilayah (RTRW), Amdal dan penegakan hukum.
Bahkan dalam undang-undang itu terdapat biaya lingkungan hijau, peraturan perundang-undangan yang harus sensitif terhadap daya dukung dan perlindungan ekosistem semuanya tidak berdiri sendiri saling berhubung dengan satu yang lain.
“Jadi kalau Amdalnya diambil, maka itu akan mempengaruhi hal lainnya dan tidak berguna,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...