SUMENEP – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Ketua APMS, Dedy mengatakan dugaan penyimpangan itu mencuat setelah sejumlah penerima manfaat mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima bantuan tunai sebesar Rp7,5 juta dari total alokasi Rp20 juta per rumah. Dan di sisi lain, penerima manfaat yang memilih dalam bentuk material bangunan diberikan Rp9,5 juta.
“Ini menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan penuh untuk memperbaiki tempat tinggal mereka. Sisa dana yang tak diketahui rimbanya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Dedy, Rabu (7/5/2025).
Menurut Dedy, desa seharusnya hanya berperan sebagai pihak pengusul dalam program BSPS, bukan pelaksana teknis. Namun, pihaknya menduga Kades Zaini terlibat langsung dalam proses realisasi bantuan, yang diduga sarat penyimpangan.
“Desa hanya sebagai pengusul, bukan pelaksana program. Tapi ada indikasi kuat keterlibatan kepala desa dalam teknis pelaksanaan dan penyaluran bantuan, ini yang harus didalami Kejari,” ungkapnya.
APMS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Mereka menilai penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan menjadi ujian penting bagi integritas lembaga penegak hukum di daerah.
“Ini persoalan serius. Kami mendesak Kejari Sumenep tidak tinggal diam. Segera panggil dan periksa Kades Zaini! Ini bukan hanya soal uang rakyat, tapi juga soal kepercayaan publik dan tanggung jawab negara terhadap rakyat miskin,” pungkas Dedy.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch Indra Subrata saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan bidang pidana khusus (Pidsus).
“Itu sudah masuk ke ranah teknis bidang Pidsus, Mas,” ujar Indra kepada Serikat-News.
Meski enggan membeberkan detail, Indra menambahkan bahwa daftar pihak yang dipanggil serta proses penyelidikan masih bersifat rahasia.
“Siapa saja yang diundang, itu termasuk ranah teknis dan saat ini masih bersifat rahasia,” jelasnya.
Kendati demikian, di tengah upaya menggali informasi lebih lanjut terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan, Serikat-News terus melakukan konfirmasi ke sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Termasuk kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru, Boby Ardirizka Wibowo.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...