SERIKATNEWS.COM – Pemerintah menetapkan larangan cuti akhir tahun 2021 bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta. Larangan dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrullah, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah tersebut.
“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” katanya di Jakarta, Senin 22 November 2021.
Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Baik untuk tujuan pulang kampung maupun wisata.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan larangan cuti akhir tahun 2021 diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.
“Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” katanya, Kamis (18/11).
Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.