SERIKATNEWS.COM – Kabar menghebohkan, orang dekat Bupati Toraja Utara berinisial CRP, Direktur PT Tanjung Yotefa, ternyata masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Papua. Kasusnya terkait Lelang Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor pada Dinas PU, Perhubungan dan Pertambangan di Kabupaten Supiori, Papua, Tahun Anggaran 2011. Proyek Pengadaan senilai Rp2.767.600.000,00 dari Pagu sebesar Rp2.781.680.000,00 ini dianggap fiktif karena hingga 5 Maret 2012 barangnya tidak ada namun dana telah dicairkan 100% dan telah dipindahbukukan ke rekening PT Tanjung Yotefa pada Bank Papua. Kasus ini kemudian berakhir di Mahkamah Agung dan telah diputus inkrach (berkekuatan hukum tetap) dengan Putusan No. 1958 K/Pid.Sus/2015. Dalam putusan tersebut, CRP selaku Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Sedang tuntutan Jaksa 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Putusan lain adalah menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.478.260.000,00 atau sama dengan pidana tambahan 2 tahun. Uang pengganti ini merupakan jumlah kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Biak Numfor, Cahyana Bagus Sudhiarta, yang dikonfirmasi baru-baru ini, membenarkan status CRP masuk DPO. “Betul pak. Belum dieksekusi karena tidak diketahui keberadaannya. Dia DPO sejak 2017,” ujarnya via Whatsapp (WA).
Hal sama disampaikan Kajari Biak Numfor, Sigid J Pribadi, SH, MH. Pihaknya, kata dia, terus berkoordinasi dengan pihak Kejati Papua dan Sulsel. “Kita sudah laksanakan pencarian sesuai prosedur namun info ada kebocoran info di sekitar,” tuturnya via WA. Keberadaan terpidana sendiri, dari pantauan dan informasi warga, masih diperkirakan berada di Sulsel. Konon, CRP sering bolak-balik Makassar-Toraja. Bahkan sejauh ini yang bersangkutan masih mengurus anggaran dan proyek di Toraja Utara. Pasalnya, CRP diduga kerap berhubungan dengan Bupati Torut Kala’ Paembonan tanpa ditahu statusnya.
Sigid berharap Terpidana segera dieksekusi. “Tolong bantu data dan posisi terpidana untuk menjalani hukuman. Dia sempat ditahan di LP Abepura Jayapura selama menjalani sidang lalu di PN Tipikor,” ungkapnya.
Sigid membantah kalau sejauh ini terpidana diberi keringanan dengan jalan kasusnya diputihkan. Pasalnya, selama ini terpantau CRP kerap bercerita jika kasusnya diputihkan. “Tidak benar diputihkan. Tidak ada dikenal istilah tersebut. Yang jelas sudah inkrach putusan MA,” tandasnya. (TimLiput)
Menyukai ini:
Suka Memuat...