SERIKATNEWS.COM – Pada hari Senin (8/4/2019), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan 71 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku ekonomi kreatif.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Wiranto didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Kepala Bekraf Triawan Munaf.
“Hari ini kita menyerahkan sebanyak 71 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari sertifikat merek dan desain industri,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan sambutan, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.
Yasonna Laoly pun menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku usaha yang telah menyadari pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut.
Di saat yang sama, mereka juga menyerahkan 10 akta pendirian badan hukum terhadap para pelaku industri ekonomi kreatif.
Yasonna menuturkan bahwa pendirian badan usaha tersebut bertujuan agar pelaku industri dapat melakukan transaksi serta memasarkan produk.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pembentukan badan usaha adalah langkah awal memulai bisnis di Indonesia. Untuk itu, Yasonna pun mengimbau agar pelaku industri ekonomi kreatif mendirikan badan usaha.
“Saya mengimbau kepada para pelaku ekonomi kreatif agar mendirikan badan usaha, sebagai wadah dalam memasarkan produknya ataupun melakukan kerjasama dan transaksi,” ujarnya.
“Oleh karena itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini juga dilakukan penyerahan 10 akta pendirian badan hukum kepada notaris,” imbuh Yasonna.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...