DPD KNPI DIY Mendukung Keputusan Pemerintah Pembubaran HTI, Sebagai Langkah Yang Tepat
Penulis: Serikat News
Rabu, 10 Mei 2017 - 14:35 WIB
Foto : ALS
Foto : ALS
Yogyakarta, serikatnews.com-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengambil langkah tegas untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam konfrensi pers yang dilakukan di kantor kemenkopolhukam, Wiranto menyampaikan bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (08/05/2017).
Mendukung keputusan pemerintah, Ketua DPD KNPI DIY Fitroh N Wijoyo mengatakan bahwa tindakan yang diambil pemerintah merupakan langkah tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat yang selama ini resah dengan kegiatan-kegiatan HTI.
“HTI telah menyebarkan paham yang bertentangan dengan cita-cita pendiri bangsa dan melanggar pasal 59 UU No. 17 tahun 2013. Maka, kami mendukung keputusan tegas pemerintah untuk membubarkan organisasi apapun yang bertentangan dan merongrong persatuan bangsa”, kata Fitroh di sekretariatan KNPI jalan Timoho Yogyakarta (09/05/2017).
Firoh juga mengatakan bahwa di beberapa negara HTI sudah ditolak karena melakukan gerakan yang memecah belah bangsa diantaranya, HTI dituduh melakukan makar di Mesir, di Tunisia HTI dibubarkan karena menggangu ketertiban umum, di Malaysia HTI dinyatakan sebagai kelompok menyimpang oleh komite Fatwa, bahkan ditempat asalnya Yordania di tetapkan sebagai organisasi terlarang.
“HTI merupakan ancaman bagi kita semua dan bangsa Indonesia. Hal ini terbukti di beberapa negara HTI sudah dilarang karena dianggap menyimpang dengan melakukakan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sampai gerakan penggulingan kekuasaan. Maka, di Indonesia harus kita tolak sedini mungkin sebelum gerakannya berakibat fatal bagi bangsa dan negara”, jelasnya.
Lebih lanjut Fitroh mengatakan bahwa KNPI sebagai organisasi kepemudaan akan menjadi garda terdepan dalam mengawal Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
“Kami akan mengeluarkan himbau kepada seluruh OKP yang tergabung dalam KNPI untuk menolak semua paham, aliran dan ideologi yang bertentangan dengan konsesus berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD1945, Bineka Tunggal Ika, dan NKRI”, pungkasnya. (Ja’far)
PROBOLINGGO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo tengah menangani kasus dugaan ilegal logging yang dilaporkan Perhutani KPH
PROBOLINGGO – Dua warga Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Bondowoso ke Polres Probolinggo menepis keterlibatannya dalam dugaan kasus
PROBOLINGGO – Ketua Koperasi Perusahaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Probolinggo Jupri dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
PROBOLINGGO – Pemberitaan yang menyebut Kasatreskrim Polres Probolinggo dianggap cuek usai menerima Aduan Masyarakat (Dumas) adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar