SERIKATNEWS.COM – Kepolisian telah menerima laporan terkait like pada konten video pornografi yang diduga dilakukan oleh wakil ketua umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Penerimaan laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Ya laporan sudah kami terima,” kata Argo, saat dikonfirmasi di Jakarta. Dikutip dari Republika, Sabtu (9/1/2021).
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. Febrianto menilai tindakan Fadli dirasa kurang pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan yang terhormat.
Menurut Febri, Fadli Zon telah melanggar pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 4 ayat 1 uu pornografi dan atau pasal 14 serta pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya Fadli Zon memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukan sebaliknya.