SERIKAT NEWS.COM – Sidang terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith, memasuki babak baru. Persidangan akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Hal demikian disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang menyatakan bahwa pemilihan sidang di PN Bandung meski locus delicti di Kabupaten Bandung.
“Di PN Bandung, bukan di PN Bale Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa, 15 Maret 2022.
Ia menjelaskan, berkas perkara dengan tersangka Bahar bin Smith sejauh ini belum dilimpahkan jaksa ke PN Bandung. Kendati demikian, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat.
“Perkara itu akan segera dilimpahkan, nanti kalau sudah dilimpahkan kami infokan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” ujarnya.
Pada sebelumnya, Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith, Kamis, 17 Februari 2022.
Adapun pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Polda Jawa Barat kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan dua tersangka. Selain Bahar Smith, terdapat tersangka lainnya yakni Tatan Rustandi.
Tersangka Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Pihak kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.
Menyukai ini:
Suka Memuat...