SERIKATNEWS.COM – Chainur Rasyid, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sumenep kini kembali menjadi sorotan publik. Ia disebut-sebut sebagai biang kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pompa Air Tanpa Motor (PATM).
Chainur Rasyid menangani mega proyek Pompa Air Tanpa Motor (PATM) di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, beberapa tahun silam. Namun, hasilnya kini hancur berantakan sebelum masa waktunya.
Andriyadi, aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) mengatakan proyek dengan nilai kontrak sebesar gunung uhud tersebut dibangun pada Tahun 2019 menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat II. Pengerjaannya diduga dilaksanakan secara cuma-cuma, dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Andriyadin menilai Chainur Rasyid yang kini menjabat sebagai Pimpinan DKPP Sumenep ditengarai lemah soal pengawasan di lapangan pada saat berlangsungnya pembangunan Pompa Air Tanpa Motor.
“Dibuktikan, tak berselang lama dari Proyek PATM itu dikerjakan oleh CV Sady Family, wujud fisik bangunan tersebut hancur berantakan, padahal baru seumur jagung dikerjakan,” kata Andriyadi, Sabtu (8/6/2024).
Sebelumnya, untuk memastikan polemik mega proyek yang bersumber dari APBD Sumenep tahun 2019 itu, Andriyadi sudah turun ke lokasi PATM. Ternyata benar proyek itu gagal beroperasi dan ambruk sebelum waktunya.
“Kemarin tanggal 5 Juni 2024 saya pantau langsung ke lokasi sekitar pukul 09.20 pagi. Tidak elok sudah mas dan anggaran miliaran rupiah terbuang sia-sia,” tuturnya.
Padahal tatkala peresmian zaman Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, pihaknya menekankan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut untuk memanfaatkannya dengan baik dan tidak terjadi unsur masalah.
“Jangan sampai dalam pengelolaan menuai masalah yang menghambat penggunaannya, supaya PATM ini bisa berfungsi bagi masyarakat untuk mengaliri lahan pertanian di Desa Lebeng Barat dan desa sekitarnya di Kecamatan Pasongsongan,” demikian Abuya mengutarakan.
Namun sangat disayangkan, apa yang diutarakan Abuya berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan. Proyek PATM ditengarai minim manfaat.
“Jauh dari sasaran untuk mengaliri lahan kering di empat desa yakni Desa Lebeng Barat, Lebeng Timur, Prancak dan Desa Montorna. PATM ini hasilnya tidak dapat mengaliri lahan pertanian seluas 106 hektar,” jelasnya.
Berdasarkan dasar bukti-bukti konkret yang telah dikumpulkan, Andre berencana akan melaporkan kembali kasus besar ini ke Polda Jatim.
“Besar kemungkinan dalam pelaporan nanti, ditengarai bakal menyeret konsultan dan pemilik CV jadi tersangka, termasuk juga pejabat yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), meliputi kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Sumenep dan PPKo yang bertanggung jawab dalam penyediaan anggaran di proyek tersebut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, proyek yang menelan dana Rp4,8 miliar itu didanai dari APBD Sumenep tahun 2019. Setelah dinyatakan selesai dibangun, instalasi air itu sempat jebol pada tahun 2020. Kemudian diperbaiki di tahun 2021. Namun, sampai pertengahan tahun 2022 tidak kunjung bisa difungsikan.
Pembangunan PATM itu dikerjakan oleh CV Sady Family. Rekanan itu beralamat di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Sumenep.
Sementara Chainur Rasyid saat dikonfirmasi tidak menjawab secara objektif. Ia berkelit dan mengalihkan topik pembicaraan ke lain hal.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...