SERIKATNEWS.COM – Konde.co didukung oleh Voice meluncurkan buku hasil riset berjudul “Derita Pekerja: Praktik Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja”, di Jakarta pada Kamis (23/02/2023). Hasil riset menunjukkan banyak pekerja di Indonesia yang mengalami kekerasan.
Beberapa bentuk kekerasan yang dialami yaitu kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Tak berhenti di situ, para pekerja juga mengalami diskriminasi serta eksploitasi kerja.
Terdapat 108 responden (pekerja) yang berasal dari berbagai sektor, mulai sektor formal, informal, dan pekerja rentan di wilayah Jabodetabek dan Serang, Banten. Beberapa sektor tersebut terdiri dari manufaktur, sektor jasa, gig economy, penyandang disabilitas, pekerja rumah tangga, dan LGBTIQ+.
Dari 108 responden, sebanyak 34 persen merupakan buruh yang pernah mengalami kekerasan dan pelecehan ketika bekerja. Bahkan beberapa di antaranya mengalami kekerasan dan pelecehan saat melamar kerja, berangkat kerja, dan pulang kerja, serta ketika pengakhiran hubungan kerja.
Koordinator Peneliti, Dr. Lestari Nurhajati, menerangkan bahwa sebagian besar responden memiliki pengalaman langsung terkait kekerasan dalam pekerjaan. Para pekerja merasa membutuhkan keamanan melalui perlindungan hukum dari kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Kekerasan yang dialami responden yang bekerja di berbagai sektor, tak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga bisa saat melamar pekerjaan, saat wawancara kerja, saat berangkat kerja atau saat pengakhiran hubungan kerja. Banyak responden yang adalah korban-korban kekerasan,” terang Lestari saat dalam acara launching laporan riset tersebut.
Syarif Arifin, salah satu peneliti, menyebutkan sebagian besar responden ragu terhadap hukum serta peraturan perundangan di Indonesia untuk dapat memberikan perlindungan bagi korban kekerasan di dunia kerja. Hal tersebut menunjukkan perlunya pemerintah supaya segera meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
“Penelitian ini menegaskan urgensi untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja,” tegas Syarif Arifin.
Konvensi ILO Nomor 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja telah disahkan dalam ILC ILO (International Labour Conference International Labour Organization) pada Juni 2019. Perwakilan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh dari Indonesia turut hadir dan menyepakati pengesahan konvensi tersebut. Namun sampai sekarang, pemerintah tak menunjukkan iktikad untuk meratifikasi.
Kontributor Serikat News Daerah Istimewa Yogyakarta
Menyukai ini:
Suka Memuat...