SERIKATNEWS.COM- Berdialog dengan sejumlah pimpinan Serikat pekerja dan buruh, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), memaparkan terkait latar belakang diterbitkannya Permenaker 2/2022, mulai dari tujuan dan maksud, serta hal-hal yang berkaitan dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pertemuan yang dilakukan untuk membahas terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut, dihadiri oleh beberapa pihak di antaranya; Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Jakarta, (16/2/2022).
Dijelaskan bahwa ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema jaminan sosial (Jamsos) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida Fauziyah dalam rapat tersebut.
Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Menaker Ida sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.
Untuk manfaat lainnya dari JKP sendiri, Kemnaker pun juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
Lebih lanjut lagi, Ida Fauziyah menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 itu, menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.
Mendengar penjelasan Menaker, Ida, pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Menaker.
Seperti yang diketahui bahwa Pandemi COVID-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif.
“Kita tentu harus optimis pemulihan ekonomi dan kesehatan semakin membaik sehingga resiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat,” ungkap Ida Fauziyah.
Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.
“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“ ujar Elly.
Elly menilai kritikan kepada Menaker Ida melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.
“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas,” katanya.
Tak hanya itu, hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat. Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” tutur Mirah.
Menyukai ini:
Suka Memuat...