SERIKATNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta Kerja.
“PERPPU atas Undang-Undang Cipta Kerja harus bisa diterbitkan apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta Kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia,” kata Presiden DPP K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).
K-Sarbumusi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan konstitusional dengan cara mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusional.
Syaiful Bahri selaku Presiden DPP K-Sarbumusi menyampaikan bahwa seluruh basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan organisasi.
“Selain itu, menginstruksikan kepada seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi dapat mensosialisasikan sikap organisasi. Hasil kajian dan pandangan dari DPP Konfederasi Sarbumusi kepada seluruh anggota,” pungkasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...