SERIKATNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta Kerja.
“PERPPU atas Undang-Undang Cipta Kerja harus bisa diterbitkan apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta Kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia,” kata Presiden DPP K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).
K-Sarbumusi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan konstitusional dengan cara mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusional.
Syaiful Bahri selaku Presiden DPP K-Sarbumusi menyampaikan bahwa seluruh basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan organisasi.
“Selain itu, menginstruksikan kepada seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi dapat mensosialisasikan sikap organisasi. Hasil kajian dan pandangan dari DPP Konfederasi Sarbumusi kepada seluruh anggota,” pungkasnya.