Indonesia Berita Kecam dan Akan Pidanakan Media Online Riau1 Penyebar Berita Hoax
Penulis: Serikat News
Sabtu, 26 Mei 2018 - 19:00 WIB
JAKARTA,SERIKATNEW.COM – Munculnya berita hoaks melalui situs media online riau1.com telah memicu lahirnya kecaman dari para jurnalis dan pemilik media.
Sejumlah media mengaku telah dirugikan baik secara materil maupun nonmateril akibat pemberitaan yang menginformasikan sebanyak 319 media diduga abal-abal. Kondisi tersebut semakin diperkeruh dengan tidak adanya upaya konfirmasi dari Media Online Riau1 terhadap pihak yang diberitakan.
Pemimpin redaksi (Pemred) Indonesia Berita, Yakobus Eko sangat menyayangkan hal tersebut. Selain membenarkan adanya kerugian yang diterima oleh medianya, Pria berambut ikal itu mempertanyakan nilai profesionalitas jajaran redaksi media pewarta. Menurutnya, sikap yang dipertontonkan oleh media asal Riau itu telah mencoreng nama besar media dan jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istimewa
“Mestinya ada proses konfirmasi, sehingga ada perimbangan informasi dalam berita. Selain itu, jika niatannya adalah menyampaikan ke publik bahwa info yang beredar adalah hoaks, judul beritanya diganti dong,” ketusnya.
Atas insiden itu, Eko meminta dengan tegas kepada Pemred Riau1 untuk meminta maaf secara terbuka baik melalui media cetak, elektronik dan media online dalam waktu 1×24 jam dari berita ini diterbitkan. Meski demikian, pihaknya bersama media lain yang merasa dirugikan akan tetap melaporkan perbuatan tersebut ke Bareskrim (Cyber Crime) Mabes Polri.
“Proses hukum harus tetap berjalan. Pelanggarannya jelas kok Undang-Undang ITE,” tegas pria kelahiran Ibu Kota itu.
Ia juga menambahkan, Riau1 diduga telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif, tegasnya.
YOGYAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia- Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta
PROBOLINGGO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo tengah menangani kasus dugaan ilegal logging yang dilaporkan Perhutani KPH
PROBOLINGGO – Dua warga Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Bondowoso ke Polres Probolinggo menepis keterlibatannya dalam dugaan kasus
PROBOLINGGO – Ketua Koperasi Perusahaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Probolinggo Jupri dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)