Indonesia Berita Kecam dan Akan Pidanakan Media Online Riau1 Penyebar Berita Hoax
Penulis: Serikat News
Sabtu, 26 Mei 2018 - 19:00 WIB
JAKARTA,SERIKATNEW.COM – Munculnya berita hoaks melalui situs media online riau1.com telah memicu lahirnya kecaman dari para jurnalis dan pemilik media.
Sejumlah media mengaku telah dirugikan baik secara materil maupun nonmateril akibat pemberitaan yang menginformasikan sebanyak 319 media diduga abal-abal. Kondisi tersebut semakin diperkeruh dengan tidak adanya upaya konfirmasi dari Media Online Riau1 terhadap pihak yang diberitakan.
Pemimpin redaksi (Pemred) Indonesia Berita, Yakobus Eko sangat menyayangkan hal tersebut. Selain membenarkan adanya kerugian yang diterima oleh medianya, Pria berambut ikal itu mempertanyakan nilai profesionalitas jajaran redaksi media pewarta. Menurutnya, sikap yang dipertontonkan oleh media asal Riau itu telah mencoreng nama besar media dan jurnalis.
“Mestinya ada proses konfirmasi, sehingga ada perimbangan informasi dalam berita. Selain itu, jika niatannya adalah menyampaikan ke publik bahwa info yang beredar adalah hoaks, judul beritanya diganti dong,” ketusnya.
Atas insiden itu, Eko meminta dengan tegas kepada Pemred Riau1 untuk meminta maaf secara terbuka baik melalui media cetak, elektronik dan media online dalam waktu 1×24 jam dari berita ini diterbitkan. Meski demikian, pihaknya bersama media lain yang merasa dirugikan akan tetap melaporkan perbuatan tersebut ke Bareskrim (Cyber Crime) Mabes Polri.
“Proses hukum harus tetap berjalan. Pelanggarannya jelas kok Undang-Undang ITE,” tegas pria kelahiran Ibu Kota itu.
Ia juga menambahkan, Riau1 diduga telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif, tegasnya.
SERIKATNEWS.COM – Insiden penembakan oleh petugas kepolisian Polres Sumenep terhadap (alm) Herman karena diduga begal, kini terus memancing reaksi dari berbagai
SERIKATNEWS.COM – Setelah sehari sebelumnya aktivis GMNI geruduk Polres Sumenep, hari ini giliran Pemuda Penegak HAM (PP-HAM) mengepung Polres Sumenep,
SERIKATNEWS.COM – Penembakan terhadap Herman, pria diduga begal dalam video yang beredar di platform aplikasi WhatsApp berdurasi 26 detik terus mendapat
SERIKATNEWS.COM- Pinjaman Online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menegaskan
SERIKATNEWS.COM – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, tetapi menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten
SERIKATNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dugaan keterlibatan elit politisi Golkar pada skandal
SERIKATNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya, para pekerja/buruh
SERIKATNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang, 20 Desember