SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan. Kali ini, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Joko Hartono Tirto (JHT), seorang Direktur PT Maxima Integra. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa saksi.
“Penyidik Jaksa Agung tindak pidana khusus melakukan kegiatan penyidikan, pertama melakukan penyidikan pada enam orang saksi. Dari hasil yang dilakukan penyidik, dari pengumpulan alat bukti, maka hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (6/2/2020) malam.
Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2020) yang lalu, Kejagung pernah memeriksa tersangka Joko Hartono Tirto sebagai saksi kasus Jiwasraya. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Menurut Hari, pada tahun 2008 yang Joko Hartono Tirto pernah menyepakati misi dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan untuk menjual saham.
“Pada tahun 2008 tersangka Joko Hartono Tirto menemui tersangka Harry Prasetyo dan tersangka Syahmirwan. Kemudian salah satu tersangka melakukan pemaparan terkait penjualan saham untuk memperbaiki keuangan PT Jiwasraya yang terus memburuk. Bagaimana cara menjual dan mengalihkan saham tadi dilarikan ke reksa dana dan lain sebagainya. Padahal itu melawan hukum,” jelas Hari.
Pada kesempatan itu, Hari juga menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakpus telah menerbitkan penetapan untuk tujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills Kuningan. Penyidik pun sudah menerima ketetapan No.16/pet.pit. Sus/tpk/II/2020/pn.jkt.pst 6februari 2020.
Untuk diketahui, setelah Joko Hartono Tirto ditetapkan sebagai tersangka, maka hingga saat ini sudah ada enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Lima orang lainnya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selanjutnya adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...