SUMENEP – Kepala Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Zaini, memilih bungkam di tengah sorotan publik terkait dugaan penyelewengan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Media Serikat-News melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi WhatsApp tak membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan diketahui tidak aktif meski sebelumnya masih bisa dihubungi.
Sikap diam sang kades memunculkan kecurigaan terutama setelah muncul laporan dari sejumlah warga penerima bantuan. Mereka mengaku hanya mendapatkan sebagian dari total nilai bantuan sebesar Rp20 juta yang semestinya diterima secara utuh.
“Saya cuma dikasih material, itu pun tidak lengkap. Uangnya ke mana, saya juga tidak tahu,” ujar seorang penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan.
Data yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga hanya menerima uang tunai senilai Rp7,5 juta. Ada pula yang mengaku hanya mendapat material bangunan senilai sekitar Rp9,5 juta. Ironisnya, proses pencairan dana dan pembelian material dilaporkan tidak melibatkan penerima bantuan secara langsung.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana BSPS di tingkat desa. Bahkan, sejumlah pihak menduga keterlibatan oknum aparat desa dalam proses tersebut.
Nama Zaini, Kepala Desa Larangan turut dikaitkan langsung dalam pelaksanaan program yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak.
Kendati begitu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Miskun Legiyono menyatakan bahwa peran kepala desa dalam program BSPS bersifat administratif.
“Tugas kepala desa hanya sebatas mengusulkan nama calon penerima. Soal teknis pelaksanaan merupakan ranah pendamping dari kementerian dan penerima bantuan,” kata Miskun dalam keterangan sebelumnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut melalui mekanisme pengawasan.
“Kami berharap warga yang merasa dirugikan bisa menyampaikan laporan kepada Komisi III. Kami akan dalami dan cek sejauh mana penyimpangannya,” kata Akhmadi.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat termasuk kepala desa.
“Jika benar terjadi penyimpangan, kepala desa harus mengembalikan dana yang diselewengkan. Penegakan hukum harus ditegakkan agar ada efek jera,” ujarnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...