SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan bisa kembali memproses Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika terdapat bukti-bukti baru. Hal tersebut disampaikan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Ghufron menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul dan istrinya karena tindakan korupsi yang diduga bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Akan tetapi yang harus kami tegaskan sebenarnya ialah bahwa yang diberhentikan oleh KPK dalam SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim itu sesungguhnya adalah perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan SAT,” ungkap Ghufron seperti dilansir Antaranews.
SP3 tersebut diterbitkan pada 16 Juli 2020 ketika Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi Syafruddin. Putusan kasasi MA pada 9 Juli 2019 terhadap terdakwa Syafruddin menyebutkan bahwa perbuatannya bukan termasuk tindak pidana serta melepaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan hukum, atau lebih dikenal dengan onslag van alle echtsvervolging.
“Jika ternyata KPK maupun masyarakat kemudian dapat memberikan kontribusi baru bahwa terdapat perbuatan lain selain perbuatan yang dinyatakan dan telah diputus melalui kasasi ini, maka sebenarnya hal ini masih terbuka dengan catatan kontruksinya merupakan perbuatan tunggal. Tidak ada kaitannya dengan SAT atau perbuatan lainnya di luar dari yang telah diputuskan oleh kasasi. Hal tersebut harus dikoridori,” lanjut Ghufron.
Ghufron juga menegaskan, jika lembaganya mendapatkan bukti-bukti baru terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sjamsul dan Itjih serta tidak ada kaitannya dengan perkara SAT, maka kemungkinan akan ada proses hukum kembali. “Terkait perkara yang bersama-sama Syafruddin itu telah dihentikan, akan tetapi seandainya ada perbuatan lain dan kami mendapatkan ada misrepresentasi dan terdapat penggelembungan, penaikan nilai aset yang terpisah daripada perbuatan Syafruddin (mark up). Hal itu masih terbuka untuk dilakukan proses hukum,” ujar Ghufron.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih pada 13 Maret 2021 terkait perkara dugaan kasus korupsi bersama-sama dengan SAT dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesi (BDNI) terhadap BPPN yang dilakukan oleh Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali BDNI yang telah diduga merugikan negara hingga Rp4,58 Triliun. (*)
Bertugas sebagai Reporter Serikat News di Jogja
Menyukai ini:
Suka Memuat...