SERIKATNEWS.COM – Perempuan pekerja harus mendapatkan jaminan perlindungan. Bagi tenaga kerja dan pekerja perempuan di pedesaan harus mendapatkan keselamatan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan kesejahteraan.
Menurut Maya Muizatil Luthfillah Ketua KOPRI PB PMII, jaminan perlindungan harus diberikan sebagai ruang gerak yang aman untuk perempuan desa. Sehingga tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan serta mendorong kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, dan menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan.
“Hal ini akan menjadi awal yang baik demi membangun sinergi dan kerja nyata dalam pemberdayaan pekerja perempuan mulai dari pusat hingga desa,” ungkapnya dalam acara Peringatan Hari Lahir Kopri ke-54, Sabtu 04 Desember 2021.
Dalam acara ini, Ela Siti Nuryamah yang mewakili dari parlemen perempuan DPR RI Komisi XI mengatakan bahwa pekerja perempuan informal sangat penting di tatanan desa. Sebab, lumbung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) itu ada di desa.
“Perempuan adalah kunci dari suburnya pembangunan di desa-desa yang telah menopang perekonomian perkotaan,” tegas perempuan yang biasa disapa dengan panggilan teh Ela.
Sedangkan Suherman selaku narasumber dari pihak KEMNAKER RI menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya menghadirkan adanya regulasi yang mengakomodir kebutuhan pekerja perempuan di ruang publik baik pekerja formal maupun informal. Menurutnya, regulasi ini telah hadir dalam hukum internasional, Konvensi CEDAW dan ILO.
“Perempuan diperdulikan secara haknya dengan mandapatkan cuti haid, melahirkan dan pasca melahirkan. Hanya saja dalam praktiknya, banyak sekali oknum yang melanggengkan kekerasan terhadap pekerja perempuan,” jelas Suherman.
Menurut Dr. Aditawarman Dari Dono, Diriktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Invetasi Desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi, SDGs sebagai rencana aksi global pada poin ke-5 menegaskan tentang desa ramah perempuan.
“Kuota 30% hari ini sudah harus terisi oleh perempuan di pedesaan, bahkan sudah mencapai 5% dari 78 ribu jumlah desa di Indonesia,” papar Aditawarman.
Sementara itu, Muhammad Zuhri (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan penguatan tentang hak jaminan sosial pekerja perempuan. “BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, dengan terselenggaranya dialog dan deklarasi peduli pekerja perempuan di pedesaan ini, KOPRI PB PMII dalam upayanya terus mengedukasi dan melakukan penguatan kebijakan yang sudah ada.
KOPRI PB PMII sepakat mendukung:
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
- Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
- Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.