KABUPATEN Tapanuli Selatan akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa yaitu pemilihan kepala desa yang akan digelar pada tanggal 14 Desember 2022 di 107 desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita kaji dan analisis dari regulasi dan pengaturan yang ada dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala desa termasuk Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 27 Tentang Petunjuk dan Teknis Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa.
Ketika berbicara tentang pengaturan dan regulasi, maka kita tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Hierarki Peraturan Perundang-undangan dari yang lebih tinggi ke yang terendah adalah UUD Negara Republik Indonesia 1945, di bawahnya adalah ketetapan MPR, kemudian Undang-undang/Perpu, kemudian dibawahnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan yang paling terakhir adalah Peraturan Daerah provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Juknis dalam pemilihan kepala desa yaitu dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2022. Yang perlu dikaji dan analisis adalah apakah sudah tepat jenis regulasi ini dalam membentuk pengaturan pelaksanaan pemilihan kepala desa? Perbupkah atau Perda yang menjadi regulasi pemerintah daerah dalam mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa?
Untuk menganalisisnya kita perlu melihat dasar hukum dalam pemilihan kepala desa, peraturan yang paling tinggi yang mengatur tentang desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-undang ini diatur secara luas mengenai desa, termasuk bagaimana status desa, syarat menjadi desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam Undang-undang ini diatur di dalam Pasal 31.
Dalam peraturan Perundang-undangan yang menjadi pelaksana amanat dari Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah sebagaimana dalam hierarki di bawah Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah. Maka, untuk melaksanakan amanat pasal 31 di dalam Undang-undang tersebut dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Pengaturan selanjutnya dilaksanakan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014. Dalam pasal 49 Permendagri ini menjelaskan bahwa dalam ayat (1) menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab/Kota.”
Selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan, “Perda sebagaimana dalam ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya dua tahun setelah Permendagri ini diterbitkan”, dan Permendagri ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2014.
Berbicara konteks Kabupaten Tapanuli Selatan, berdasarkan Pasal 49 Permendagri tersebut, seharusnya pada tahun 2016 Kabupaten Tapanuli Selatan sudah memiliki Perda mengenai Petunjuk dan Teknis Pemilihan Kepala Desa. Realitasnya hari ini, sudah beberapa kali pemilihan kepala desa serentak sejak tahun 2014 dilaksanakan sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memiliki Perda tentang Petunjuk dan Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Bahkan yang dikeluarkan adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah jelas menyalahi dan tidak menjalankan amanat Pasal 49 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang secara jelas menyatakan pelaksanaannya dilakukan Perda. Bukan Perbup seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Harusnya Perbup itu pun penjelasan teknis dari Perda yang sudah dibentuk bukan malah langsung pengaturannya, karena sudah melangkahi hierarki yang ada.
Berkenaan dengan analisis di atas, maka Perbup Nomor 27 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Teknis Pemilihan Kepala Desa telah melanggar salah satu asas preferensi hukum yakni Asas Lex Superior Derogate Legi Inferior, aturan yang derajatnya lebih tinggi harus digunakan dan mengesampingkan aturan yang derajatnya lebih rendah.
Ini hanya masukan untuk perbaikan regulasi di Kabupaten Tapanuli Selatan. Semoga ke depan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan secepatnya membahas dan membentuk Rancangan Perda mengenai Petunjuk dan Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Magister Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Menyukai ini:
Suka Memuat...