SERIKATNEWS.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus tujuh perkara permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
“Ya, hari Selasa (12/12) Mahkamah akan memutuskan tujuh perkara uji materi Perppu Ormas,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa, Mengutip dari Infonawacita.com (12/12/17).
Ketujuh perkara tersebut adalah; 1. Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra.
2. Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
3. Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.
4. Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni.
5. Permohonan nomor perkara 49/PUU-XV/2017 diajukan oleh Persatuan Islam.
6. Permohonan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat organisasi keagamaan, yakni Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
7. Permohonan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.
Telah Disetujui
Fajar menjelaskan bahwa tujuh perkara ini tidak bisa dilanjutkan mengingat peraturan tersebut telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dan telah mendapatkan nomor.
“Kalau Perppu sudah disahkan apalagi sudah diberi nomor, gugatan terkait Perppu ini tidak lagi memiliki objek,” kata Fajar.
Perppu Ormas disetujui DPR untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/10), melalui mekanisme voting setelah gagal mencapai musyawarah mufakat. (SMH)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...