Probolinggo – Statemen dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Probolinggo saat audiensi di kantor DPRD setempat menuai sorotan.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto menyinggung oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dinamika hukum yang ada di Desa oleh oknum LSM.
Singgungan itu didasari adanya masalah oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dengan oknum LSM. Oleh karena itu, diminta hukum berjalan dengan obyektif.
“Karena semua orang datang ke Desa mengaku LSM, tetapi proses itu tidak ditangkap oleh institusi yang membidangi itu dengan tegas juga. Maka saya minta seharusnya tidak butuh penyampaian terkait tupoksi tapi ketegasan terkait legalitas formalnya,” kata Supriyanto dalam sebuah video.
Pembahasan LSM ke Gedung DPRD ini kemudian dapat sorotan serius dari berbagai pihak, salah satunya LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo.
Bupati LIRA Probolinggo Salamul Huda menyayangkan langkah sebagian Kades yang membawa isu keberadaan LSM ke meja legislatif dengan narasi seolah menempatkan LSM sebagai momok.
“Dengan narasi yang seolah-olah menempatkan LSM sebagai ancaman atau gangguan. Kami menilai, sikap semacam ini tidak mencerminkan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” kata Salam, Jum’at (30/5/2025).
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, lanjut Salam, Kades seharusnya fokus menjalankan amanat konstitusi dalam membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta melayani dengan transparan dan akuntabel.
“Alih-alih mencari kambing hitam, Kades mestinya menjawab kritik atau masukan dengan data, dialog, keterbukaan. Oleh karena itu jika ingin bukti bahwa oknum Kades terlibat dugaan korupsi maka kami akan membuktikan dengan pelaporan pada penegak hukum,” ujar Salam.
Salam menuturkan, seharusnya Kades perlu mengetahui hak masyarakat, baik secara individu maupun yang tergabung dalam organisasi seperti LSM untuk mengakses dan memperoleh informasi publik.
“Itu sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk di tingkat desa,” bebernya.
Seharusnya, lanjut Salam, jika ada oknum LSM yang dinilai tidak prosedural atau melanggar hukum, silahkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun jangan menggiring opini seolah-olah seluruh LSM bersifat ilegal atau meresahkan, sebab itu berpotensi membungkam partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Keberadaan LSM adalah bagian dari ekosistem demokrasi. Mereka hadir sebagai mitra kritis untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai asas keterbukaan, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas,” tutur Salam.
“Kami mendorong DPRD agar tidak terjebak dalam narasi pengalihan isu. Yang lebih penting adalah memastikan dana desa dan program pembangunan benar-benar sampai dan dirasakan rakyat, bukan tersandera kekuasaan yang anti kritik,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...