SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Akibat pandemi korona, tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS akan dipangkas 50 persen.
“Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen. Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional,” ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, Pemprov DKI juga mencoret gaji ke-14 pegawai. Selain itu, Pemprov DKI kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai. Namun, Catur tidak merinci THR yang dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu.
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah pusat memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Adapun besarannya tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan,” ucap Catur.
Catur menambahkan, setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp51 triliun. Artinya, jauh menurun dibandingkan total APBD senilai Rp87,95 triliun.
“Anggaran belanja Rp51 triliun itu pun masih lebih besar dibandingkan prediksi pendapatan. Pendapatan Pemprov DKI tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp47 triliun. Artinya, masih ada defisit sekitar Rp4 triliun. Dari anggaran semula Rp87 triliun, tinggal Rp47 triliun kemungkinan pendapatan. Padahal, (anggaran) belanja, setelah dipotong-potong, sekitar Rp51 triliun, itu termasuk (pemotongan) TKD,” kata Catur.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...