SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri. Kedua instansi tersebut membentuk tim gabungan demi mempercepat proses penanganan kasus ke depan.
“Akan ada tim kecil dari jaksa di Gedung Bundar dan penyidik Polda Metro Jaya yang akan bersama-sama meneliti alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan, termasuk BAP-BAP,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Febrie mengatakan bahwa objek kejahatan kasus Asabri terdeteksi dalam ruang lingkup investasi saham dan reksadana. Sebagian di antaranya nyatanya terkait dalam kasus korupsi Jiwasraya. “Dalam waktu cepat akan kita simpulkan melalui ekspos di Gedung Bundar, setelahnya mengambil sikap bagaimana penanganan ini,” jelas Febrie.
Meskipun calon tersangka disebut-sebut terkait kasus Jiwasraya, tetapi Febrie enggan memastikan identitasnya. Sejauh ini, untuk terpidana kasus Jiwasraya ada Benny Tjokro dan Heru Hidayat. “Untuk siapa yang akan ditetapkan tersangka kita tidak bisa berandai-andai. Mungkin nanti setelah proses yang dilakukan penyidik,” kata Febrie. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...