SERIKATNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) DIY membongkar praktik penambangan ilegal di wilayah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal di di bukit rawan longsor ini.
Ketiga tersangka tersebut, yakni DW (52), warga Berbah, Kabupaten Sleman; WT (22), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, dan EA, warga Kabupaten Gunungkidul. DW merupakan penyandang dana sekaligus pemilik alat berat dan truk. Sementara WT yang mencatat semua transaksi penjualan dan pengiriman. Sedangkan EA, yang mengendalikan operasional alat berat dan truk.
“Mereka itu menambang bukit yang rawan longsor dan tanpa dilengkapi izin,” kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY, Kamis (1/8/2019).
Tony mengatakan bahwa praktik tambang ilegal ini dibongkar pada 12 Juli yang lalu. Saat itu, petugas mendapatkan informasi ada aktivitas tambang ilegal di Imogiri, di sebuah bukit yang labil dan terancam longsor.
Bahkan, beberapa waktu lalu bukit itu juga longsor. Saat polisi turun ke lokasi, pekerja dan pengelola tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan. “Mereka ini menambang tanah urug, untuk dijual,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sebuah ekskavator dan dua dump truck sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan dua handy talkie, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,3 juta, dan buku rekap penjualan.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, jo pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.
Tony juga meminta kepada masyarakat yang menemukan ada aktivitas penambangan ilegal segera melapor ke polisi. Sebab, penambangan seperti itu mengancam terjadinya musibah longsor.
“Sebelumnya petugas juga membongkar penambangan pasir dengan mesin sedot di Kabupaten Kulon Progo. Kalau ada penambangan ilegal, silakan laporkan, kami akan tindak lanjuti,” katanya.
Sementara Kepala DPUP ESDM Hananto Hadi Purnomo mengatakan, selama ini dinas sudah terus memantau lokasi penambangan ilegal. Mereka yang melanggar sudah diberikan peringatan agar menghentikan aktivitasnya. Mereka yang membandel seperti ini akhirnya ditindak oleh kepolisian.
Dia berharap masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan agar mengajukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. DPUP ESDM hanya bisa memberikan rekomendasi yang akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Kalau lokasi tambangnya di sungai, yang mengeluarkan rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai,” ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...