SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah adanya pemerasan terhadap salah satu terdakwa dengan inisial M sebagaimana diberitakan salah satu media online di Sumenep pada tanggal 3 Mei 2024 dengan Judul “JPU Kejari Sumenep Peras Terdakwa Narkotika”.
Pada berita tersebut dikatakan “JPU inisial HA disebutkan meminta uang Rp75 juta dengan janji vonis 2 tahun, namun inisial M, diputus 4 tahun 1 bulan”.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejari Sumenep menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, karena pada hari Senin tanggal 29 April 2024 tidak ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan inisial M yang diputus 4 tahun 1 bulan. Namun, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 ada putusan dengan inisial AL selama 5 tahun 6 bulan, dan tidak ada perkara putusan yang berinisial M.
“Hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 kami pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II Sumenep yang mana kami menanyakan apakah pernah ada wartawan pada hari Senin tanggal 29 april 2024 melakukan wawancara dengan terpidana inisial M,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Minggu (5/5/2024).
Menurut Kasi Intel, pihak Rutan Kelas II Sumenep juga membantah bahwa tidak pernah ada pihak media dan wartawan maupun media lainnya yang melakukan wawancara terhadap terpidana inisial M di rutan Sumenep.
“Kalaupun ada media tersebut harus menggunakan surat izin terlebih dahulu, karena memang seperti itu SOP di Rutan Sumenep, kecuali kunjungan keluarga ataupun Penasehat Hukum dari terpidana,” ujar Indra meniru keterangan dari pihak Rutan.
Kemudian, Indra mengatakan bahwa HA tidak pernah berhubungan dan tidak pernah bertemu dengan pihak keluarga inisial M terkait untuk meringankan hukuman vonis 2 tahun.
“Kalau terkait putusan/vonis bukan kewenangan kejaksaan akan tetapi itu kewenangan pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Dan setelah kami konfirmasi kepada Jaksa HA, ternyata tidak benar apabila pernah didatangi keluarga terdakwa untuk hal yang dimaksud di atas atau pun hal lainnya,” terangnya.
Kasi Intel Kejari Sumenep itu lantas menegaskan, berita yang diterbitkan tersebut tidak seimbang karena pihak media tidak pernah konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan (Kejari) Sumenep sebelum mengunggah.
“Sehingga info berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan serta merugikan pihak kejaksaan dan melanggar UU No. 40 th 1999 tentang pers pasal 7 ayat (2) wartawan diwajibkan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...