Sebenarnya pembatasan pemakaian cadar di lingkungan akademis sudah lama ada dan pernah terjadi di kampus saya sebelum reformasi. Mengingat masa itu adalah era Orde Baru, maka pelarangan oleh rezim lebih berhubungan kepada kebijakan internal pemerintah terhadap simbol-simbol agama yang memang tidak digunakan secara mencolok di ruang publik terutama di lingkungan akademis. Setelah reformasi, menurut William H. Frederick dalam Library of Congress, 2009, Indonesia bergeser secara politis dari negara otoriter terbesar di dunia yang didominasi militer menjadi negara demokrasi sipil terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika. Secara kultur politis, kita mengalami perubahan dramatis dan untuk menggantikan tekanan rezim 32 tahun muncul perspektif kelas menengah, yang keluar dari kalangan akademisi dan kampus, kaum muda berpendidikan yang dinilai sebelumnya mempunyai kekuatan mengubah alur politik Indonesia.
Jadi adalah wajar jika pelarangan cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan mendorong pro dan kontra tentang bercadar dan permasalahan menjadi lebih luas dari sekedar sebuah kebijakan kampus. Publik merasa mempunyai bagian dalam persoalan ini, karena kekuatan perspektif kelas menengah kita memang membuat arus dalam masyarakat. Seketika kita mendapati masyarakat menjadi terbagi pendapatnya tentang memaknai kebebasan individu sipil. Sebenarnya apa yang terjadi di balik cadar ini?
Kekawatiran Tentang Keamanan
Merupakan kenyataan, secara alam bawah sadar orang menganggap cadar dan pakaian sejenis burqa dapat dikaitkan dengan terorisme dan Islam radikal, kelompok yang disinyalir kuat berhubungan dengan serangkaian kekerasan di ruang publik dan pengrusakan ekstrim di Indonesia. Orang merasa tidak nyaman dan khawatir karena dengan penutupan wajah seperti cadar, publik terbatas mengetahui identitas seseorang. Orang merasa curiga pada mereka yang tidak dapat dilihat dan sulit diidentifikasi dan ini meningkatkan kekawatiran tentang keamanan. Benarkah teroris menyembunyikan identitasnya lewat cadar dan burqa, karena sejauh ini teroris berada di tengah masyarakat dengan identitas terbuka dan jika itu dialamatkan pada istri-istri mereka yang bercadar di depan publik saat diliput media, apakah kekawatiran publik cukup masuk akal?
Ketidakpercayaan Publik
Penutup wajah seperti cadar dianggap hambatan yang signifikan saat berkomunikasi karena orang menilai manusia saat membangun komunikasi dan kepercayaan adalah lewat ekspresi wajah yang jelas. Menutup wajah dinilai menghambat integrasi dan menyulitkan penerimaan terhadap muslimah pemakainya. Cadar dipersepsikan sebagai pembatasan diri menyangkut identitas seseorang dan hal ini akan menciptakan gap dalam lingkungan sosial. Pernyataan seperti ini lahir karena manusia menganggap wajah adalah bagian yang utama dalam mengenali diri seseorang dan jika itu disembunyikan akan menyulitkan banyak pihak. Ketika seseorang berada dalam ruang publik seperti lingkungan akademis dimana ada saatnya seorang mahasiswi bercadar akan ujian atau berhadapan dengan tim penguji saat kelulusan, maka wajahnya harus diidentifikasi secara jelas. Alasan terkuat penolakan seperti ini jauh lebih masuk akal dan dapat diterima.
Pelanggaran Terhadap Hak Mayoritas
Mayoritas orang merasa keberatan jika seseorang menyembunyikan wajahnya dengan cadar sekalipun itu untuk alasan pribadi dan alasan keimanan. Hak-hak mereka yang keberatan perlu diperhatikan, sekalipun seseorang mempunyai hak-hak individu dalam menggunakan pilihan bebas mereka. Jika pelarangan bercadar ini dianggap seseorang sebagai pelanggaran terhadap hak individu mereka, maka seseorang membuat preseden yang berbahaya untuk kebebasan sipil, sehingga semua orang yang kontra terhadap pelarangan jadi merasa berhak untuk tersinggung. Kasus dapat berkembang ke ranah fanatik religius dimana akhirnya terjadi perbandingan terhadap kebebasan berpakaian jenis lain yang tidak dilarang. Muslimah merasa cara berpakaian mereka yang dilarang dikaitkan pada kritik terhadap agama mereka padahal sebagian besar penolakan cadar lebih kepada hak mayoritas terhadap hak-hak individu.
Argumen utama yang dipakai mereka yang pro tentang penggunaan cadar adalah argumen akan hak dasar pribadi dan kebebasan individu, sebuah hak yang berlandaskan pada kebebasan demokrasi. Argumen ini sangat kuat untuk dapat dibantah. Larangan terhadap kebebasan individu hanya dapat terjadi jika ada alasan tepat semisal kasus dimana suatu larangan diberlakukan karena mendukung hak mayoritas atau hak masyarakat pada umumnya. Apakah penggunaan cadar memiliki konsekuensi signifikan terhadap pihak ketiga yang mengharuskan mereka kehilangan hak dasar yaitu kebebasan individunya? Ini yang harus ditelaah dan diteliti ketika pelarangan dikenakan pada mereka karena hak mendapat dukungan demokrasi adalah mutlak bagi tiap warga negara di sebuah negara yang menggunakan demokrasi sebagai landasan hukum. Larangan semacam itu dapat saja dianggap sebagian orang sebagai diskriminasi terhadap Islam.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga terhadap Larangan Bercadar
Sebenarnya penggunaan cadar dianggap penting hanya pada sebagian umat Islam, sebagian lainnya bahkan tidak menganggap itu keharusan setelah seseorang menggunakan jilbab. Pandangan muslim tentang cadar sangat beragam, jadi penolakan terhadap pembatasan penggunaan cadar membutuhkan pandangan dari muslim moderat untuk memberikan gambaran berimbang bagaimana sebenarnya posisi cadar dalam pemahaman iman Islam. Peyakinan rasional ini untuk menghindari polemik dan sikap kontra menjurus pada anggapan diskriminasi.
Kesimpulan
Adanya argumen kuat tentang kebebasan individu dan anggapan pelarangan cadar hanya dapat dibenarkan jika menganggu hak-hak mayoritas di ruang publik, maka harus ada keseimbangan argumen antara pelarangan dan kebebasan individu. Wanita mempunyai hak tentang bagaimana mereka berbusana di ruang publik dan jika mereka dilarang berkaitan karena adanya hak-hak mayoritas, persoalan integrasi sosial dan masalah keamanan serta kenyamanan tertentu, maka yang bersangkutan harus menyadari kebutuhan banyak oranglah yang harus menjadi patokan, walau pada akhirnya kaum minoritas cadar ini dibatasi kebebasan mereka.
Penulis, Konsultan Publik, Pemerhati masalah perempuan, sosial dan budaya, aktif menulis di Mojok.co dan peruati, menulis buku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Tinjauan Teologi Feminis, Domisili di Ho Chi Minh, Vietnam.
Menyukai ini:
Suka Memuat...