SERIKATNEWS.COM – Warga Pekalongan nekat menerbangkan balon berpetasan dalam merayakan tradisi Syawalan pada hari ini, Minggu (31/5/2020). Meskipun Pemkot Pekalongan telah melarang, namun tidak diindahkan oleh masyarakat setempat.
Dilansir dari iNews, warga menerbangkan balon dengan petasan ini di tanah lapang. Sebagian lainnya memilih menerbangkan di tempat tersembunyi. Setelah balon berisi asap penuh, kemudian dilepas ke udara lalu beberapa saat kemudian petasan besar akan meledak satu per satu.
“Tradisi ini sudah turun temurun, sehingga tetap dilakukan. Meski ada larangan, warga tetap menerbangkan balon sebagai penanda bahwa warga telah usai puasa Syawal dan saatnya perayaan,” kata Handi, salah satu warga Banyuurip Pekalongan.
Polisi akhirnya mengetahui aksi nekat warga tersebut. Mereka langsung menggelar razia pelepasan balon berpetasan ini di berbagai lokasi. Tempat- tempat biasa menerbangkan didatangi, beberapa balon dan petasan serta tungku alat bakar berhasil disita petugas.
“Sejak pagi kami melakukan patrol dan mencegah penerbangan balon berpetasan ini. Kami berhasil me ngamankan sekitar 15 balon dan ratusan pestasan besar dan kecil. Pelaku kabur saaat kita mendatangi lokasi,” kata Kapolsek Pekalongan Selatan, AKP Basuki Budi Santoso.
Namun, dalam tradisi tujuh hari setelah lebaran ini, petugas hanya berhasil menyita sebagian kecil balon dan petasan tersebut. Polisi tidak mengamankan warga karena mereka sudah kabur sebelum petugas datang.
“Belasan balon dan ratusan petasan besar dan kecil berhasil diamankan lalu akan dimusnahkan. Para pemuda yang menerbangkan lari kocar-kacir ketika aparat datang,” kata kapolsek.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melarang tradisi penerbangan balon udara yang biasa dilakukan warganya tiap Syawalan. Selain mengganggu penerbangan, tradisi balon udara juga bisa menjadi sarana penyebaran virus korona (Covid-19).
Bahkan, ancaman hukumannya tak main-main, jika masyarakat tidak mengindahkan larangan tersebut, maka akan mendapat sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...