SERIKATNEWS.COM – Seorang guru ngaji di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diketahui menyetubuhi santrinya yang masih berumur 15 tahun. Pelaku berinisial Mz (50) saat ini sudah ditangkap oleh Polres Naga Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama Mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ dan santrinya (korban) ditangkap oleh sejumlah warga saat sedang berada di sebuah kamar pondok pesantren pada Jumat (25/9/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar/bilik asrama, namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan,” tutur Aditya.
Warga kemudian mendobrak kamar tersebut dan menemukan keduanya; MZ dan santrinya di dalam kamar. Melihat kejadian itu warga kemudian membawa santri tersebut kepada orang tuanya.
“Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya,” tambah Aditya.
Akibat dari perbuatannya, MZ diduga melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Menyukai ini:
Suka Memuat...