SERIKATNEWS.COM – Melakukan pesta miras, tiga warga non muslim di Aceh memilih hukuman cambuk. Hukuman cambuk itu digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (8/2/2021)
Ketiga orang tersebut bernama Jetro Pakpahan dan Hermanto Tamba. Mereka merupakan warga Toba Samosir, Sumatera Utara. Kemudian Timoty Hanasmoro warga Banda Aceh. Masing-masing dari mereka mendapat cambukan 40 kali.
Ketiganya diamankan Polisi Syariat saat melakukan pesta miras di salah satu warung di Banda Aceh. Kemudian ketiganya secara sukarela memilih dicambuk dengan alasan agar tidak terlalu lama di penjara. Mereka mengaku ingin cepat bebas.
“Kami memilih hukum syariat. Kalau pidana kurungan akan lebih lama dipenjara,” tutur Hermanto Tamba sesudah dicambuk.
Dalam proses pencambukan, Hermanto mengaku tidak ada unsur paksaan dari instansi setempat. “Kami pilih hukuman berdasarkan qanun. Tidak ada paksaan,” katanya.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengonfirmasi bahwa tiga terpidana non muslim ini dicambuk atas kemauan mereka sendiri dan telah membuat pernyataan secara resmi.
“Cambuk atas kemauan mereka sendiri. Mereka juga membuat pernyataan memilih hukuman cambuk sebelumnya,” tutur Heru.