SERIKATNEWS.COM – Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah pentolan Front Pembela Islam. Deklarasi yang disampaikan pada Rabu (30/12/2020) mengklaim akan melanjutkan perjuangan membela agama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara pergantian nama organisasi dan hukum alam. Menurut Mahfud, setiap warga boleh dan memiliki hak mendirikan organisasi, asalkan tidak melanggar hukum.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh asalkan tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud, Jumat (1/1/2021).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus dalam merespons organisasi yang baru dideklarasikan oleh sejumlah eks anggota FPI itu. “Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga,” jelasnya.
Kemudian, Mahfud MD menyinggung beberapa organisasi yang dulu pernah bubar, lalu mengganti nama. Seperti yang terjadi pada Masyumi hingga PDI Perjuangan.
“Dulu Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” katanya.
Dia menyebut, secara hukum alam, organisasi yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. “Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum,” tukas Mahfud.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.