SERIKATNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia via zoom meeting, Jum’at (3/7/2020).
Ketua Umum PERKAHPI, Sabela Gayo memaparkan bahwa Konferensi Nasional merupakan kegiatan rutin tahunan yang menjadi program kerja DPP PERKAHPI.
Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan rutin tahunan ini dapat memberikan kontribusi bagi pembenahan sistem hukum kontrak Indonesia dan suatu saat terwujudnya kodifikasi hukum nasional Indonesia.
“Melalui pelaksanaan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak ini para peserta mengharapkan agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera menemui titik terang mengenai perbaikan sistem hukum kontrak Indonesia dan segera mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional Indonesia seiring dengan semakin kompeksnya permasalahan hukum Kontrak di Indonesia dan Internasional,” kata Sabela Gayo.
Sementara itu, Sabela mengatakan tujuan dari kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia untuk berdiskusi dan memberikan solusi kepada Pengambil Kebijakan (decision makers) terkait dengan permasalahan hukum Kontrak Umum (commercial contract) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia.
“Para Ahli Hukum Kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi Hukum Kontrak Nasional Indonesia yang sampai hari ini belum memiliki Undang – Undang tersendiri/khusus tentang Kontrak Umum dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Sabela, menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan Kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Kontraknya. Bahkan khusus untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tandatangan Kontrak maka yang berlaku adalah aturan hukum Kontrak bagi para pihak tersebut. Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh Kontrak tersebut maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum Kontrak tersebut di dalam klausul-klausul Kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PERKAHPI, Didi Apriadi mengatakan apabila mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut sudah diatur dengan tegas dan jelas di dalam dokumen Kontrak, maka wajib didahulukan/diprioritaskan terlebih dahulu mekanisme penyelesaian yang ada di dalam dokumen Kontrak.
“Tidak serta merta ketika muncul laporan/pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan maka para pihak langsung memproses tanda dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian Kontrak yang sudah diatur, disepakati dan ditandatangani oleh para pihak berdasarkan asas iktikad baik,” ujar Didi.
Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini, lanjut Didi, semula akan diselenggarakan pada tanggal 3–4 April 2020 di Jakarta, tetapi karena adanya wabah pandemi COVID-19, maka Panitia Pelaksana mengundurkan jadwal pelaksanaannya menjadi tanggal 3 – 4 Juli 2020.
“Pelaksanaan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2020 ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom dimana semua peserta, narasumber dan panitia pelaksana akan diberikan akses zoom meeting ID dan password untuk dapat mengikuti semua sesi Konferensi Nasional tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, panitia pelaksana dan tim teknis pendukung Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia tetap standby di Yello Hotel Manggarai.
“Peserta Konferensi Nasional ini berjumlah 150 orang peserta yang terdiri dari 120 orang Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan sisanya 30 orang lagi berasal dari Kementerian/Lembaga/Organisasi Swasta lainnya,” tandasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...