SUMENEP – Dugaan kejanggalan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 mencuat di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut adanya indikasi kuat manipulasi data, penggunaan nota fiktif, hingga praktik pengaburan pemeriksaan lapangan oleh tim dari Kementerian.
Salah satu sorotan adalah penggunaan nota toko bangunan UD Dua Saudara dalam laporan pengadaan barang BSPS. Namun, nomor yang tercantum di nota justru diketahui sebagai nomor pribadi milik Kepala Desa Torjek, Mokenap. Hal ini memunculkan dugaan bahwa nota tersebut sengaja dibuat atau dimodifikasi oleh pihak desa.
Tak hanya itu, toko bangunan UD Dua Saudara diketahui sudah tidak aktif dan kosong sejak tahun 2019. Bangunan toko tersebut berada di Dusun Aeng Lombi dan tercatat milik Arifin, Kepala Sekolah SDN Torjek 2, yang juga merupakan adik ipar dari Kepala Desa Mokenap.
Dugaan pun menguat bahwa Mokenap dan Arifin bersekongkol dalam pengadaan barang BSPS. Indikasi ini diperkuat dengan kemungkinan penggunaan nota fiktif UD Dua Saudara untuk berbagai proyek desa lainnya, termasuk dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Yang juga menjadi pertanyaan, saat tim dari Kementerian turun melakukan pemeriksaan, mereka justru diarahkan ke toko bangunan berbeda, yakni UD Milinda yang berlokasi di Dusun Satamber. Padahal, toko yang tercantum dalam laporan pengadaan adalah UD Dua Saudara.
UD Milinda sendiri diketahui dimiliki oleh Hakim dan barang-barangnya dinilai lengkap. Dugaan pengalihan lokasi ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan mulus. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim Kementerian diarahkan oleh Sappar, Agus, dan Liatnan.
Menariknya, saat pemeriksaan berlangsung, sosok Agus mengaku sebagai pemilik toko. Agus diketahui merupakan ponakan dari Kepala Desa Mokenap. Ia juga didampingi oleh Liatnan, yang disebut sebagai salah satu pemborong tangan pertama dalam program BSPS dan orang kepercayaan kepala desa.
Fakta lainnya, Agus telah tinggal dan bekerja di Sumenep sejak tahun 2019. Ia merupakan pemilik warung kopi dan bakso ikan Kangean yang berlokasi di Jl. Adirasa, Sumenep, dan menjalankan usahanya sejak tahun 2022.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Torjek maupun pihak terkait lainnya. Namun sejumlah pihak mendorong agar dugaan ini ditelusuri lebih dalam, termasuk validasi izin usaha, SIUP, serta seluruh transaksi proyek yang melibatkan UD Dua Saudara.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...