SERIKATNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Paling lambat h-7 Hari Raya Idulfitri.
Menurut Menaker Ida, surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022. Hal itu mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
“Dalam konteks ketenagakerjaan, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 08 April 2022.
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, menurut Ida merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...