SERIKATNEWS.COM – Sebanyak tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis selama empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.
Ketiga terdakwa tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Gabungan Gerindra Bulan Bintang Reformasi (FG GBBR) dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Abu Bokar Tambak serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Abu Bokar Tambak, terdakwa II Enda Mora Lubis, dan terdakwa III M Yusuf Siregar pidana penjara masing-masing selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Joni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2019), dikutip dari Antara.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abu Bokar Tambak dan Enda Mora Lubis dipidana penjara masing-masing selama 5 tahun ditambah denda Rp233 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan M Yusuf Siregar dipidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp260 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiganya terbukti menerima suap dalam jumlah yang bervariasi dari Gubernur Sumatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho yaitu Abu Bokar Tombak menerima uang sebanyak Rp447,5 juta, Enda Mora Lubis menerima Rp502,5 juta dan M Yusuf Siregar menerima sebanyak Rp772,5 juta.
Namun, mereka sudah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK sehingga besaran uang pengganti dipotong dari jumlah yang mereka sudah kembalikan ke KPK.
Besaran uang pengganti yang harus dibayar Abu Bokar Tombak yaitu sejumlah Rp440,5 juta, Enda Mora Lubis sejumlah Rp442 juta dan M Yusuf Siregar sejumlah Rp722,5 juta.
“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 bulan untuk terdakwa 1, 4 bulan untuk terdakwa 2 dan 8 bulan penjara untuk terdakwa 3,” imbuh hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik kepada terdakwa tersebut. Padahal, JPU KPK tidak meminta pencabutan hak politik ketiga terdakwa karena ketiganya sudah lanjut usia.
“Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ungkap hakim Joni.
Uang suap yang diterima oleh ketiga terdakwa dari Gatot Pujo Nugroho digunakan untuk; pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012; kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014; keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015; kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...