SERIKATNEWS.COM – Tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif “Sunda Empire” dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga memastikan bahwa penyidikan terhadap ketiga tersangka itu akan terus dilanjutkan.
“Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan,” kata Erlangga di Bandung, Rabu (19/2/2020).
Erlangga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka karena para tersangka dalam kondisi kejiwaan yang normal. Polisi pun masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire.
“Deposito masih tunggu dari kedutaan Swiss,” katanya.
Pasalnya para petinggi Sunda Empire mengklaim bahwa pihaknya memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Dengan sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire mengajak orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1/2020).
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal. (Antara)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.