SERIKATNEWS.COM – Universitas Terbuka selangkah lagi beralih status. Kampus yang diresmikan pada tahun 1984 ini akan beralih dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).
UT saat ini telah menerima surat Mendikbud Ristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Namun demikian, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Rektor UT Prof. Ojat Darojat, UT saat ini tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia. Tak bisa dipungkiri, sebelumnya UT memiki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena UT menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh.
Dengan monopoli tersebut, ungkap Prof. Ojat, UT menjadi “bayi bongsor”. Dikatakan demikian, karena jumlah mahasiswa yang mencapai lebih dari 340 ribu, yang kurang kompetitif. Namun, tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi.
“Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system, yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya. Untuk bisa survive, maka UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya,” ungkap Prof. Ojat Melalui rilis resmi, Sabu, 18 Desember 2021.
Menurutnya, hal inilah yang mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTNBH. Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan.
Dengan menjadi PTNBH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas.
“Dengan demikian, tantangan dari pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa dapat segera diwujudkan,” ujar Rektor UT optimis.
Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM). Artinya, UT tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah, tetapi UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan UT sendiri, baik dari sisi jumlah, kualitas dan kualifikasinya.
Prof. Ojat juga menuturkan, UT mendapatkan otonomi dari segi anggaran, dan otonomi dalam hal pengelolaan BMN (Barang Milik Negara). “Kondisi saat ini bila UT membutuhkan pengadaan dan penghapusan aset, perlu menunggu izin dari Kementerian yang kadang memakan waktu lama. Jika UT menjadi PTNBH, maka UT dapat memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset dengan lebih cepat,” pungkas Prof. Ojat. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...