Menyikapi perkembangan kondisi dalam negeri yang semakin dinamis menjelang pemilu ini memang harus menggunakan kepala yang dingin dan pikiran yang jernih. Terngiang nasihat bijak orang tua di kampung untuk selalu mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan politik.
Nasihat bijak ini terasa layak dikedepankan dan diingatkan kembali terutama kepada internal TNI dalam menyikapi opini publik yang secara disengaja atau tidak digiring dan mulai menyerempet keras khususnya berkaitan dengan posisi komitmen netralitas TNI. Apakah ada instruksi yang tidak clear? Apakah semua pihak mengerti dan menyadari bahwa netralitas TNI merupakan bagian dari haluan politik negara? Mengapa ini perlu disampaikan?
Mengutip informasi dari berbagai sumber media yang kredibel, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada setiap kesempatan selalu mengingatkan seluruh prajurit TNI untuk memegang teguh netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Pedoman teknis tentang netralitas TNI juga sudah dibagikan kepada seluruh prajurit TNI sebagai pegangan dalam bersikap dan melaksanakan pengamanan pemilu 2019 ini, bahkan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman, hal-hal “kecil” termasuk berfoto bersama juga diatur dengan sangat jelas. “Ini perintah komando,” jelas Panglima TNI.
Kurang tegas apa lagi?
Lalu, bagaimana jika ada prajurit yang melanggar? Lebih lanjut dijelaskan bahwa kepada siapa pun yang mengetahui dan bisa membuktikan terjadinya pelanggaran netralitas TNI diharapkan melaporkannya langsung agar segera dapat ditindaklanjuti. Bagi yang melanggar, sejumlah sanksi disiplin telah menunggu dan otomatis akan berdampak pada karier serta kepangkatan.
Sudah sangat jelas dan sangat tegas aturan dan sanksinya, namun mengapa kemudian komitmen netralitas TNI ini masih mendapatkan catatan “miring” dari beberapa pihak seperti tuduhan penggunaan kendaraan dinas TNI pada kegiatan kampanye yang membuat heboh baru-baru ini.
Harus diapresiasi, menghindari politisasi terhadap dugaan keberpihakan ini reaksi cepat dan klarifikasi dari POM melalui media segera diketahui masyarakat umum secara luas. Terbukti mobil yang menggunakan plat dinas TNI yang viral itu bukan digunakan oleh anggota TNI aktif, namun oleh purnawirawan. Sehingga implementasi perintah Panglima TNI tentang netralitas TNI dengan demikian terbukti tetap dipegang teguh prajurit TNI. Yang terjadi saat kejadian itu lebih tepat diwartakan sebagai penyalahgunaan plat dinas TNI oleh purnawirawan. Bukan oleh anggota TNI yang masih aktif.
Sudah menjadi rahasia umum bila saat ini memang masih ada ditemukan plat nomor dinas TNI yang disalahgunakan bahkan (hingga) dipalsukan untuk kepentingan pribadi masyarakat non TNI sehingga menimbulkan keresahan seperti belakangan ini. Solusinya, urgen segera dilaksanakan “operasi penertiban” dan ketegasan pada penyalahgunaan plat dinas TNI agar tidak terjadi keraguan dan kesalahpahaman dalam masyarakat. Jangan sampai tudingan dan isu pemanfaatan fasilitas TNI sejenis ini terulang lagi sehingga berkembang menjadi polemik bernuansa politis yang dapat mencederai komitmen netralitas TNI, terutama pada masa tahapan pemilu 2019 yang dinamikanya super sensitif seperti saat ini.
Apakah cuma sekedar penyalahgunaan plat dinas seperti itu sajakah yang perlu diantisipasi TNI? Bagaimana ujian dan tantangan posisi netralitas TNI berikutnya? Masih adakah yang perlu diwaspadai dan diantisipasi?
Banyak nasihat pakar politik dan negarawan bangsa yang mengingatkan agar TNI mewaspadai pihak-pihak yang masih menggoda dan berupaya menarik-narik kembali TNI masuk dalam percaturan kancah politik praktis seperti di masa lalu dengan alasan pembenaran subjektifnya.
Benarkah demikian krusial kondisinya saat ini, atau kondisi internal sebenarnya adem ayem saja?
Ada baiknya bila menyimak pandangan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Abhan yang menilai ada sejumlah persoalan dinamika dan menjadi tantangan Pemilu 2019. Salah satunya masih berkaitan dengan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Wajar bila bagi Bawaslu, sejumlah catatan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri di Pilkada 2018 maupun masa yang silam menjadi pembelajaran penting untuk diantisipasi pada Pemilu 2019 ini.
Lalu bagaimana sesungguhnya dengan realitas komitmen netralitas TNI itu sendiri? Menarik kesimpulan dari berbagai sumber hukum, netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun mengingat masih ada “segelintir” kekeliruan yang terjadi di lapangan maka saran masukan berbagai pihak tentang pentingnya optimalisasi pengawasan internal TNI dalam implementasinya di lapangan juga perlu disikapi pimpinan TNI dengan bijak, karena merupakan suatu hal yang wajar bila masih ada keraguan dan mempertanyakan tentang kemungkinan diskresi. Mungkinkah tidak ada diskresi sama sekali?
Apa itu diskresi? Istilah diskresi dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Jawabannya sudah jelas dan tegas. Perintah Panglima TNI bahwa bagi prajurit TNI semua wajib berpegang teguh pada UU. Artinya jelas, tidak ada diskresi sama sekali, seperti yang juga ditegaskan kembali oleh Kastaf presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko.
Penutup
Mengutip perintah Panglima TNI, “Bagi prajurit TNI, hanya ada satu komando tegak lurus dari Panglima TNI, tidak ada komando atau perintah dari pihak lain,” ditegaskan kembali oleh Panglima TNI “Jaga kepercayaan rakyat kepada TNI, jangan sampai dinodai, dirusak atau dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”. Kesimpulan akhirnya, tidak ada keraguan, netralitas TNI merupakan bagian dari haluan politik negara.
Netralitas TNI harus dan wajib dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dengan demikian, maka komitmen TNI untuk menjaga netralitasnya harus didukung bersama oleh semua pihak sebagai upaya nyata TNI membuktikan profesionalismenya.
Harus dipahami!
Alumni Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Bekerja di Mabes TNI.
Menyukai ini:
Suka Memuat...