Serikatnews.com – GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menghimbau agar masyarakat menghormati dan menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho mengatakan, putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok belum merupakan Putusan yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena terdakwa sudah menyatakan banding (appeal). “Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya,” katanya dalam siaran pers yang diterima Serikatnews.com pada Selasa (9/5).
Aqsho menerangkan, proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. “Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” ujar Aqsho.
Aqsho berharap, demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya. Pasca putusan Ahok, PP GP Ansor juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi keputusan vonis yang dibuat Hakim kasus Ahok. “Kami memandang Hakim Sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih Tinggi dari tuntutan JPU dan menghadirkan keadilan untuk publik,” katanya.
Pihaknya menghimbau, agar masyarakat menerima dengan Lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum, tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan Negara. Dahnil mengaku, sejak Awal, pihaknya menyesalkan laku JPU yang justru menegasikan dakwaannya sendiri, dan para saksi mereka sendiri dengan membuat tuntutan yang bertentang dengan fakwaan dan saksi yang nereka hadirkan sendiri.
“Kami melihat ada sinyal tidak independent, maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sangsi terhadap JPU kasus Ahok ini, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung,” ujar Dahnil. (Arif K Fadholy)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...