SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
“Terhadap RMY, anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).
Menurut Febri, dalam waktu 30 hari ke depan, KPK akan menuntaskan proses penyidikan untuk Romy dengan memperkuat bukti-bukti yang ada. Keputusan KPK memperpanjang masa penahanan Romi tersebut tercatat merupakan yang ketiga kalinya.
Pada kasus ini, anggota DPR RI ini diduga menerima uang sekitar Rp300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang tersebut diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...