SERIKATNEWS.COM – Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipilih oleh Komisi III DPR secara aklamasi. Akan tetapi, di tengah banyaknya suara miring mengenai konflik kepentingan, apakah Irjen Firli akan mengundurkan diri dari Polri? Banyak pihak menekankan bahwa sikap Firli harus jelas, sehingga di antara dua jabatan itu harus ada salah satu yang ditinggalkan.
Komisi III melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 calon pimpinan KPK dari 10 nama yang diseleksi pansel di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Hasilnya Irjen Firli dan capim KPK petahana Alexander Marwata meraih suara terbanyak. Komisi III kemudian menskors sidang untuk melakukan musyawarah penentuan Ketua KPK. Seluruh fraksi sepakat memilih Irjen Firli menjadi Ketua KPK.
Seperti yang kita ketahui bahwa, ketika sudah Firli menjadi Ketua KPK, dan wakil ketua diisi empat pimpinan KPK lainnya, yaitu Lili Pintauli, Nawawi, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. “Seluruh perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Ketua adalah Saudara Firli Bahuri,” kata pimpinan rapat Komisi III Azis Syamsudin.
Firli diketahui merupakan perwira aktif di Polri. Dia saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumsel setelah setahun lebih menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK. Maka dari itu Firli harus tegas dalam memilih jabatan itu.
Jauh sebelum Firli terpilih menjadi Ketua KPK, Polri sudah memberikan penjelasan bahwa anggotanya tak harus mengundurkan diri atau pensiun dini setelah terpilih jadi komisioner KPK. Status anggota Polri yang terpilih menjadi komisioner KPK akan di-nonjob-kan.
“Kalau anggota Polri aktif, kan ada regulasinya di SDM. Ada Perkap Kapolri tentang penugasan khusus karena yang bersangkutan nanti aktif sebagai komisioner KPK, sesuai dengan peraturan ASN juga yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan struktural di Polri. Artinya, nanti nonjob, misalkan Pati Mabes Polri penugasan di KPK,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Dedi menjelaskan ketika perwira tinggi itu selesai mengemban amanah di KPK, dia bisa kembali mengabdi di Polri selama orang tersebut masih mempunyai waktu dinas di Polri. “Misalnya setelah menjabat komisioner, dia masih ada waktu beberapa tahun lagi pensiun dari Polrinya, ya dia dapat kembali ke Polri. Tapi selama dia jadi komisioner, dia nonjob. Gajinya pun gaji pokok saja,” terang Dedi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...