SERIKATNEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap kader PDIP Donny Tri Istiqomah, pada Selasa (21/1/2020).
Donny akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDIP, Harun Masiku.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Donny dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Saeful Bahri, kader PDIP yang juga mantan caleg PDIP untuk DPR dari Dapil Riau II.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful),” kata Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).
Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) yang lalu. Akan tetapi, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang disuruh oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut.
Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.
Dari uang itu, Wahyu menerima sebesar Rp200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny. Sementara sisanya, sebanyak Rp700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta untuk Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.
Selain Donny, tim penyidik juga akan memeriksa staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Retno Wahyudiarti, asisten Wahyu bernama Rahmat Setiawan Tonidaya serta pihak swasta bernama Moh Ilham Yulianto.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SAE,” kata Ali Fikri.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...