SERIKATNEWS.COM – Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menanggapi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan oleh DPR. Fickar mengatakan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis negarawan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakat.
“Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarchy, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya. Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi,” kata Fickar dikutip dari Kompas, Kamis (19/9/2019).
Fickar pun menyoroti beberapa pasal dalam RKUHP tersebut yang dinilainya bermasalah, salah satunya Pasal 167 terkait makar. Definisi makar menurut pasal tersebut yakni “Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.” Fickar menilai bahwa definisi makar tidak sesuai dengan asal katanya, yaitu aanslag. Asal kata dari hukum pidana Belanda tersebut memiliki arti serangan.
“RKUHP cenderung mendefinisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujarnya.
Selain itu, pasal lain yang dinilainya karet yaitu terkait contempt of court atau penghinaan terhadap hukum. Pasal 281 RKUHP menyebutkan tiga kategori pelanggaran contempt of court.
Ketiganya yaitu tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan, dan tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan. Fickar berpendapat bahwa pasal tersebut mengekang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...