SERIKATNEWS.COM – Polres Sleman berhasil mengamankan 4 orang pengedar sabu-sabu yang sering beraksi di wilayah Sleman.
Empat orang pengedar tersebut, di antaranya IH (39), H (39), MA (59) dan T (37). Mereka merupakan warga Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
“Ada empat tersangka yang diamankan dari rumah tersangka H,” kata Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sleman Iptu M Farid di Mapolres Sleman, Rabu (29/1/2020).
Iptu M Farid menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari informasi peredaran sabu-sabu di permukiman warga di wilayah Sleman. Dari informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan mengarah keterlibatan H.
Pada Jumat (17/1/2020), petugas melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya. Dari saku celananya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.
“Dari pengakuan tersangka, sabu ini diperoleh dari MA dan kami tangkap di rumahnya,” kata Farid.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka IH di rumahnya. Karena mencurigakan petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Petugas yang masuk ke dalam rumah kembali menemukan tersangka T. Petugas akhirnya menemukan sembilan paket sabu-sabu, dua alat hisap dan korek api.
Atas perbuatan yang dilarang di negara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112 serta pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
“Untuk H dan IH tidak kami tahan melainkan dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Grasia,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka MA mengaku barang ini diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka membeli dengan cara COD dengan harga Rp400.000.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...